SINYALBEKASI.COM - Bale Bandung, 9 Maret 2026 — Persidangan lanjutan perkara Nomor 292/Pdt.G/2025/PN Bale Bandung kembali digelar pada Senin (9/3) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat 1 dan Tergugat 2.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum para tergugat yang terdiri dari Welly Dany Permana, SH., MH., Dr. Samsul Hidayat, SH., MH., Bambang Supriyatna, SH., MH., dan Dr. Suwito, SH., MH. menghadirkan dua saksi fakta, yakni Drs. Maulana Cholid dan Sunarno, SH., MH.
Di hadapan majelis hakim, para saksi menyampaikan sejumlah keterangan terkait organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Saksi menjelaskan bahwa M. Taufiq menjabat sebagai Ketua Umum PSHT dan Murjoko sebagai Wakil Ketua sekaligus Ketua Harian hasil Parluh 2016, yang kemudian diberhentikan pada tahun 2017.
Selain itu, saksi juga menyampaikan bahwa Anggaran Dasar (AD) PSHT telah dinotariskan dan dijadikan Akta Pendirian Badan Hukum PSHT pada tahun 2019. Menurut saksi, sejak sebelum Parluh 2016, domisili organisasi PSHT berada di Padepokan PSHT, Jalan Merak Nomor 10, Kota Madiun.
Saksi juga menjelaskan bahwa AD/ART PSHT serta keputusan Parluh 2016 terkait pengangkatan Dr. M. Taufiq sebagai Ketua Umum PSHT pernah digugat oleh sejumlah cabang. Namun gugatan tersebut dinyatakan ditolak hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1712, yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT).
Selain itu, disebutkan pula bahwa Drs. Murjoko dan Tono sempat menggugat badan hukum PSHT hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK), namun putusan tersebut juga telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam keterangannya, saksi menerangkan bahwa Akta Penegasan Pendirian PSHT Tahun 2025 merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan terkait pemulihan badan hukum PSHT di bawah kepemimpinan Dr. M. Taufiq, sekaligus penegasan dari perubahan Anggaran Dasar PSHT Tahun 2021.
Saksi juga menegaskan bahwa domisili PSHT di Jalan Merak Nomor 10 Kota Madiun telah tercantum dalam AD/ART PSHT Tahun 2016 maupun AD/ART Tahun 2021 yang masih berlaku hingga saat ini. Padepokan tersebut disebut sebagai aset Yayasan Setia Hati Terate (YSHT) yang diberikan izin penggunaan kepada Dr. M. Taufiq selaku Ketua Umum PSHT.
Dalam sesi tanya jawab, Mohamad Samsodin, S.HI., MH., yang bertindak sebagai kuasa hukum Notaris Raden Reina, menggali fakta penting dari saksi Sunarno.
Samsodin menanyakan kepada saksi mengenai kuasa khusus yang pernah diberikan oleh almarhum Ketua Umum PSHT Kang Mas Tarmaji Budi Harsono terkait pengurusan pendaftaran dan perpanjangan merek di Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Saudara saksi Sunarno, tadi saudara menjelaskan bahwa sejak 2006 menjadi pengurus dan mendapat kuasa khusus dari Ketua Umum PSHT almarhum Kang Mas Tarmaji Budi Harsono untuk mengurus pendaftaran dan perpanjangan merek di Kementerian Hukum RI. Apakah benar?” tanya Samsodin di hadapan majelis hakim.
Saksi Sunarno pun membenarkan hal tersebut.
“Betul, saya diberikan kuasa khusus untuk mengurus merek tersebut oleh almarhum Ketua Umum PSHT Kang Mas Tarmaji Budi Harsono,” jawabnya.
Menindaklanjuti jawaban tersebut, Samsodin kemudian menunjukkan surat kuasa dimaksud di hadapan majelis hakim. Majelis hakim selanjutnya mempersilakan saksi Sunarno serta para kuasa hukum untuk melihat dokumen tersebut.
Setelah diperlihatkan, Sunarno membenarkan bahwa surat kuasa tersebut adalah benar surat kuasa yang diberikan kepadanya untuk mengurus dan memperpanjang hak merek PSHT. Majelis hakim kemudian mempersilakan saksi kembali ke tempat duduknya.
Pengungkapan dokumen tersebut dinilai menjadi salah satu fakta penting dalam persidangan. Kemampuan kuasa hukum dalam menggali dan menghadirkan fakta persidangan dipandang dapat menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim dalam memutus perkara.
(red)


