Iklan

 


Top ads

Kuasa Hukum PSHT Pemalang Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Atribut Organisasi

27 April 2026, 19:55 WIB Last Updated 2026-04-27T12:55:45Z
Deskripsi Gambar
Deskripsi Gambar


SINYALBEKASI.COM
, Pemalang, 27 April 2026 – Dugaan penggunaan atribut organisasi kemasyarakatan (ormas) tanpa izin resmi dilaporkan ke Polres Pemalang.


Laporan tersebut disampaikan oleh pihak pelapor melalui kuasa hukum, Mohamad Samsodin, S.H.I., M.H. biro Hukum PSHT yang bertindak mendampingi Pengurus PSHT cabang Pemalang, pada Senin (27/4/2026).


Laporan itu telah diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pemalang, sebagaimana tertuang dalam tanda terima surat.


Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa laporan ini berkaitan dengan dugaan penggunaan nama, logo, serta atribut organisasi yang disebut menyerupai salah satu organisasi pencak silat yang telah memiliki legalitas resmi.


Selain itu, kegiatan yang dimaksud dilaporkan berlangsung di Gedung Serbaguna Pemalang pada 25 April 2026, berupa latihan yang menggunakan atribut dan gerakan yang dinilai identik dengan organisasi tertentu.


Pelapor menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat serta dugaan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan serta aturan terkait merek dan atribut organisasi.


Biro Hukum PSHT Pusat, Mohamad Samsodin, S.H.I., M.H., menuturkan bahwa pendampingan ini semata-mata dalam rangka merawat organisasi agar terhindar dari pihak-pihak yang mengambil kesempatan dan keuntungan pribadi.


"Lembaga Persaudaraan Setia Hati Terate Pemalang, bukanlah PSHT dan bukan juga organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun, karena ketiga badan hukum tersebut memiliki AD/ART dan akta pendirian yang berbeda," ujarnya.


Ia menambahkan bahwa laporan di Polres Pemalang ini murni adanya badan hukum baru yang kegiatannya menggunakan hak kekayaan intelektual dan merek PSHT, berawal dari adanya edaran pemberitahuan latihan gabungan di Gedung Serbaguna PTAU Pemalang. 


"Yang dengan jelas di dalam surat tersebut menempel merek, logo, dan stempel, dan kegiatannya ternyata kegiatan PSHT karena menggunakan baju latihan PSHT, maka dengan tersebut untuk dilaporkan,"pungkasnya.


Sementara itu, pihak kepolisian melalui Polres Pemalang menyatakan telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi.


(Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini