SINYALBEKASI.COM - Bekasi, 20 Maret 2026 — Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Dr. Asep Supriyatna, melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial ke Polres Metro Bekasi, Jumat (20/3).
Laporan tersebut ditujukan kepada pemilik akun Facebook bernama Rahmat Iton yang diduga menyebarkan informasi yang merugikan nama baik korban. Laporan resmi tercatat dengan Nomor: LAPDUAN/456/II/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS tertanggal 20 Maret 2026.
Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Aliansi Buruh Bekasi Melawan, yang terdiri dari Sarino, SH., MH., Usman Supandi, SH., MH., Mohamad Samsodin, S.HI., MH., Untung Nasari, SH., dan Dedi Kurniadi, SH., mendatangi Polres Metro Bekasi untuk melaporkan kasus tersebut.
Kuasa hukum korban, Sarino, SH., MH., menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Rabu, 18 Maret 2026. Saat itu, korban menerima informasi dari seorang saksi terkait unggahan di akun Facebook “Rahmat Iton” yang menyebut serta menyinggung nama korban dan almarhum kakaknya.
Pada hari yang sama, akun tersebut juga mengunggah konten lain yang berisi ajakan untuk menangkap dan memenjarakan Plt Bupati Bekasi, disertai tuduhan dugaan korupsi dan jual beli jabatan.
Tak hanya di Facebook, konten serupa juga ditemukan pada akun TikTok “Bekasi Masih Kusut” pada 18 dan 19 Maret 2026. Dalam unggahan tersebut, nama korban serta almarhum kakaknya disebut tanpa izin.
Atas unggahan itu, korban merasa dirugikan karena dinilai mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik, serta menyebarkan identitas tanpa persetujuan.
![]() |
| kuasa hukum Plt Bupati Bekasi, Mohamad Samsodin.,SHI.,MH |
Sementara itu, kuasa hukum korban lainnya, Mohamad Samsodin, SH., MH., menilai unggahan tersebut tidak tepat karena memuat narasi lama yang diangkat kembali serta opini pribadi yang berpotensi menyesatkan publik.
“Postingan tersebut menarasikan hal yang sudah berlalu dan disertai opini pribadi, sehingga dapat menggiring persepsi publik secara tidak objektif,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan kepada awak media bahwa kondisi Kabupaten Bekasi selama ini tetap kondusif dan aman, termasuk pasca peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) yang menimpa Bupati terpilih. Ia menegaskan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif dengan tidak menggiring opini publik.
“Kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak perlu melakukan intervensi melalui opini pribadi. Hal tersebut justru dapat merugikan dan menjadi bentuk ketidakadilan bagi pihak yang dilaporkan,” katanya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian Polres Metro Bekasi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan tersebut.
(red)



