Kuasa hukum warga Kavling Mawar, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Muhamad Samsodin, S.H., M.H.,
SINYALBEKASI.COM - Kuasa hukum warga Kavling Mawar, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Muhamad Samsodin, S.H., M.H., resmi melayangkan surat kepada Ketua Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi. Dalam surat tersebut, pihaknya meminta agar BPN tidak mengeluarkan surat tugas atau nota dinas apa pun yang berkaitan dengan objek tanah di wilayah tersebut.
Menurut Samsodin, langkah itu diambil karena perkara tanah yang dimaksud saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Bekasi melalui upaya hukum bantahan (derden verzet) dengan nomor perkara: 520/Pdt.Bth/2025/PN.BKS.
“Kami menegaskan bahwa perkara aquo sudah masuk dalam proses perlawanan di pengadilan. Oleh karena itu, kami meminta BPN Kota Bekasi untuk tidak melakukan tindakan administratif apa pun sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” ujar Muhamad Samsodin, dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025).
Lebih lanjut, Samsodin juga berharap aparat penegak hukum, baik dari Kepolisian maupun TNI, dapat bersikap objektif dalam menyikapi situasi di lapangan.
“Kami berharap kepada APH (Kepolisian dan TNI) agar dapat melihat perkara ini dengan jernih, dan tidak menjadikan alasan pendampingan keamanan sebagai dasar untuk berpihak pada salah satu pihak,” tegasnya.
Sebelumnya, polemik kepemilikan tanah di kawasan Kavling Mawar Kalibaru telah menimbulkan ketegangan antara warga dan pihak tertentu yang mengklaim lahan tersebut. Warga melalui kuasa hukumnya kini menempuh jalur hukum untuk mempertahankan hak mereka.
(Red)