SINYALBEKASI.COM — Rabu, 13 Mei 2026, dilaksanakan kegiatan silaturahmi dan diskusi hukum sehubungan legalitas PSHT di wilayah hukum Kabupaten Karawang, bertempat di kantor Kesbangpol Karawang, Jalan Ahmad Yani No.1 Karawang.
Kegiatan tersebut membahas legalitas PSHT dalam sesi diskusi di ruang kerja Bapak Aep dan Bapak Eka yang mewakili kepala dinas.
Dalam kesempatan itu, Bapak Aep mengucapkan terima kasih atas kehadiran tim hukum PSHT, yakni Mohamad Samsodin, SH., MH dari pusat, yang telah memaparkan penjelasan terkait PSHT. Dengan adanya pemaparan tersebut, pihak dinas dapat melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen yang disampaikan.
Menurutnya, dalam lampiran berkas yang diberikan, terdapat SK Kementerian Hukum terbaru serta surat keputusan dari Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) yang ditandatangani Ketua Umum IPSI, yakni Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Sementara itu, Kang Mas Imam Budiono selaku Ketua Cabang PSHT Karawang mengajak seluruh kadang warga untuk tetap guyup, rukun, dan nyawiji, termasuk kepada warga yang masih berada di luar pembinaan.
“Kita fokus menjaga kerukunan bernegara, taat hukum, dan mengikuti arahan presiden sebagaimana tertuang dalam surat keputusan IPSI,” ujarnya.
Di luar kantor Kesbangpol, awak media juga menghampiri Kang Mas Mohamad Samsodin selaku biro hukum. Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih mengedepankan langkah-langkah persuasif dan sejuk demi menjaga nama besar organisasi.
Namun demikian, apabila ada pihak-pihak yang mengaku-ngaku sebagai PSHT, maka pihaknya akan menyikapinya sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Jika memang dari pihak mereka masih mendalilkan sebagai pengurus PSHT yang sah, maka kami akan mengambil sikap tegas, seperti yang terjadi di Kabupaten Pemalang,” tegasnya.
(Dwi)



