SINYALBEKASI.COM — Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2025 di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Senin (2/3/2026), memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Namun dalam persidangan tersebut, penggugat batal menghadirkan dua saksi fakta yang sebelumnya telah dijadwalkan.
Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim dengan menyatakan persidangan terbuka untuk umum. Majelis kemudian melakukan pemeriksaan kehadiran para pihak. Hadir dalam persidangan kuasa hukum penggugat, Tergugat I dan Tergugat II yang diwakili antara lain oleh Welly Dany Permana, SH., MH., Agung Hadiono, SH., MH., Bambang Supriyatna, SH., MH., dan Dr. Suwito, SH., MH., serta Tergugat III Mohamad Samsodin, S.HI., MH.
Saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim terkait agenda menghadirkan saksi, kuasa hukum penggugat menyampaikan bahwa dua saksi fakta yang sebelumnya telah dicatatkan dalam agenda sidang tidak jadi dihadirkan.
“Saksi tidak jadi diajukan, Yang Mulia. Cukup dua saksi saja,” ujar kuasa hukum penggugat di hadapan majelis.
Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada pihak Tergugat I dan Tergugat II untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 9 Maret 2026.
Kuasa hukum Tergugat I dan II menyatakan kesiapan untuk menghadirkan saksi sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Sidang kemudian ditutup oleh Ketua Majelis Hakim dengan mengetuk palu.
Tanggapan Tergugat III
Di luar ruang persidangan, Tergugat III, Mohamad Samsodin, S.HI., MH., memberikan tanggapan kepada awak media terkait batalnya penggugat menghadirkan dua saksi fakta.
Ia menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan hak masing-masing pihak dalam persidangan.
“Kita berpikir positif saja, karena itu merupakan kewenangan dan hak para pihak. Majelis hakim juga telah memberikan kesempatan kepada penggugat,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam persidangan sebelumnya yang berlangsung sekitar empat jam, sejumlah saksi telah memberikan keterangan di bawah sumpah. Menurutnya, terdapat inkonsistensi dalam keterangan Notaris Ali Fauzi antara yang disampaikan dalam persidangan di PTUN Jakarta dan di Pengadilan Negeri Bale Bandung dalam perkara yang sama.
Samsodin juga menyinggung kedudukan Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Dr. Ir. Muhamad Taufiq, SH., M.Sc., yang disebutnya memiliki badan hukum yang sah sejak 2019.
“Informasi mengenai pendirian badan hukum dapat diakses melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Tergugat III hanya melakukan pengurusan pemulihan badan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa sikap dan keterangan notaris dalam persidangan menjadi bagian dari penilaian majelis hakim.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.
(red)


