Top ads

Warga Kapling Mawar Bekasi Lawan Eksekusi, Kuasa Hukum: Patut Diuji Kembali Legalitas Alas Hak Eksekusi

07 November 2025, 01:08 WIB Last Updated 2025-11-06T18:08:34Z
Deskripsi Gambar
Deskripsi Gambar


SINYALBEKASI.COM
, Selasa 4 November 2025 — Sidang perdana gugatan perlawanan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi dalam perkara dugaan mafia tanah digelar di PN Bekasi. Ruang sidang dipadati oleh puluhan warga Kapling Mawar, Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, yang datang untuk mengikuti jalannya persidangan.


Perkara dengan nomor 520/Pdt.G.Bth/2025/PN.Bks tersebut diajukan oleh warga sebagai pihak yang merasa memiliki hak sah atas tanah yang kini menjadi objek sengketa. Mereka menegaskan bahwa tanah yang mereka tempati telah dimiliki secara sah melalui akta jual beli yang memiliki riwayat kepemilikan yang jelas dan sebagian telah bersertifikat.


Ketua Forum Masyarakat Kapling Mawar, Akhtar Anis, menyatakan bahwa pihaknya akan melawan segala bentuk upaya penggusuran atau eksekusi yang dianggap tidak adil.


“Kami akan melawan siapa pun yang mencoba mengusik hak kami. Tanah ini kami miliki secara sah berdasarkan akta jual beli yang runtut dan sah secara hukum. Bahkan sebagian sudah bersertifikat. Kami juga warga taat pajak yang berkontribusi terhadap pembangunan Kota Bekasi. Karena itu, kami meminta perlindungan hukum dari Wali Kota,” tegas Akhtar Anis.


Kuasa Hukum: Patut Diuji Kembali Legalitas Alas Hak Eksekusi


Kuasa hukum warga dari Kantor Hukum MSR & Rekan, Mohamad Samsodin, S.H.I., M.H., bersama tim yang terdiri dari Mochamad Suhartono, S.H., Lia Amaliah Khasri, S.H., Slamet, S.H., dan Erik Gunawan, S.H., membenarkan bahwa sidang hari ini merupakan sidang perdana gugatan perlawanan eksekusi.


“Kami akan menguji kembali dasar hukum eksekusi ini. Selama lebih dari 20 tahun, klien kami tinggal dan menetap di sana tanpa pernah dilibatkan dalam proses gugatan sebelumnya. Kok bisa tiba-tiba ada eksekusi terhadap tanah yang dibeli secara sah? Maka harus diuji kembali, sebenarnya alas hak kepemilikan siapa yang palsu?” ujar Samsodin.


Ia juga menegaskan bahwa pihaknya dan warga akan tetap tenang serta tidak terpancing provokasi. Menurutnya, proses konstatering eksekusi — yaitu pencocokan dan pencatatan resmi sebelum pelaksanaan eksekusi — seharusnya dilakukan untuk memastikan objek sengketa sesuai dengan data perkara.


“Konstatering bertujuan memastikan tidak ada kekeliruan dalam pelaksanaan eksekusi. Namun faktanya, warga menolak karena merasa memiliki bukti kepemilikan yang sah. Dengan kondisi ini, seharusnya proses eksekusi tidak dapat dilanjutkan,” pungkasnya.


Tentang Konstatering Eksekusi


Konstatering eksekusi adalah langkah awal untuk:


1. Memastikan objek sengketa, dengan mencocokkan kondisi di lapangan dengan dokumen resmi pengadilan.


2. Mencatat keadaan objek, termasuk batas-batas tanah dan siapa yang menguasainya.


3. Menghindari kesalahan eksekusi, agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan, seperti salah objek atau salah pihak.


(Red)


Komentar

Tampilkan

Terkini