Top ads

Nasib malang Sum Kuning, lapor polisi karena diprkos4 justru dijadikan tersangka dan disebut Gerwani

04 November 2025, 09:09 WIB Last Updated 2025-11-04T02:09:25Z
Deskripsi Gambar
Deskripsi Gambar


SINYALBEKASI.COM
- Jogyakarta, 21 September 1970. Sumarijem, seorang penjual telur berusia 18 tahun, tengah menunggu bus di pinggir jalan. Tiba-tiba dia diseret ke dalam mobil oleh beberapa pria.


Sum dibius dan dibawa ke rumah kecil di wilayah Klaten. Di sana dia diprkos4 bergiliran oleh para penculiknya. Setelah itu Sum ditinggal begitu saja dipinggir jalan.


Gadis malang ini kemudian melapor ke polisi. Bukannya dibantu, Sum malah dijadikan tersangka dengan tuduhan membuat laporan palsu. Dia diancam akan disetrum jika tidak mau menurut.


Sum pun disuruh membuka pakaiannya, dengan alasan polisi mencari tanda palu arit di tubuh wanita malang itu. Karena melibatkan anak-anak pejabat yang berpengaruh, Sum malah dituding anggota Gerwani.


Kasus Sum disidangkan di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Jaksa menuntut Sum penjara tiga bulan dan satu tahun percobaan. Tapi majelis hakim menolak tuntutan itu.


Dalam putusan, Hakim Ketua Lamijah Moeljarto menyatakan Sum tak terbukti memberikan keterangan palsu. Maka Sum harus dibebaskan.


Belakangan polisi menghadirkan penjual bakso bernama Trimo. Trimo disebut sebagai pemerkosa Sum. Dalam persidangan Trimo menolak mentah-mentah. Dalam putusan hakim dibeberkan pula nasib Sum selama ditahan. Dia dianiaya dan dipaksa mengakui berhubungan badan dengan Trimo, sang penjual bakso.


Kasus pemerkosaan Sum Kuning yang tidak kunjung mendapatkan kejelasan membuat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Hoegeng Imam Santoso, turun tangan.


Pada Januari 1971, Hoegeng membentuk tim khusus bernama Tim Pemeriksa Sum Kuning yang diketuai oleh Kadapol IX/Jateng, Suwardjiono. Tim ini berusaha untuk menyelidiki lebih lanjut terkait kasus pemerkosaan Sum Kuning.


Anak dari sejumlah pejabat polisi dan Yogyakarta juga disebut-sebut terlibat, salah satunya Paku Alam VIII, yang kala itu menjabat sebagai wakil gubernur DIY. Namun, mereka segera memberi bantahan melalui media massa dan menyatakan bahwa kasus Sum Kuning overbodig (berlebihan).


Upaya Hoegeng tidak berhenti sampai di situ. Dia juga melaporkan perkembangan pengungkapan kasus Sum Kuning kepada Soeharto dengan harapan akan diberi dukungan.


Namun, yang terjadi justru sebaliknya karena Soeharto malah meminta kasus itu diambil alih oleh Tim Pemeriksa Pusat/Kopkamtib.


Hampir dua tahun setelah pemerkosaan terhadap Sumaridjem terjadi, polisi menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka. Namun, perkembangan terbaru ini tidak membuat publik puas.


Pasalnya, orang-orang yang diduga sebagai pelaku tersebut ada yang berprofesi sebagai penjual sate dan kebanyakan adalah mahasiswa. Selain itu, mereka juga mangkir dari panggilan kejaksaan karena tidak mengakui tuduhan yang dialamatkan pihak kepolisian.


Pada perkembangan selanjutnya, tujuh dari sepuluh pemuda yang dijadikan tersangka dinyatakan bersalah dan statusnya naik menjadi terdakwa.


Terdakwa perkara Sum Kuning terus menyangkal tuduhan jaksa. Di saat yang sama, masyarakat juga dibuat bingung dengan ketidaksesuaian antara pernyataan jaksa dan Sumaridjem selaku korban.


Korban mengatakan diperkosa oleh empat pemuda di atas mobil. Sedangkan jaksa dalam surat tuduhannya selalu menyatakan perkosaan berlangsung di rumah sewa di kawasan Klanten dan dilakukan oleh tujuh pemuda.


Dalam perkembangan selanjutnya, hanya dua orang yang ditetapkan sebagai pelaku dan masing-masing dijatuhi hukuman empat setengah tahun. Sementara lima terdakwa lainnya dibebaskan karena kurangnya bukti.


Hingga kini, tidak pernah ada yang tahu pelaku sebenarnya yang memerkosa Sum Kuning. Peristiwa yang menimpa Sumarijem juga menambah deretan kasus yang menjadi bukti kelamnya penegakan hukum di era Orde Baru.


#sumkuning,# gerwani. #hoegeng

(Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini