SINYALBEKASI.COM – Proyek Konsolidasi Pemeliharaan Saluran Drainase Paket-24 (Peningkatan Saluran Jalan PU Kelurahan Cimuning), Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, menjadi sorotan awak media. Pekerjaan bernilai Rp2,5 miliar yang dilaksanakan CV Adhy Tama itu terpantau minim pengawasan serta hanya melibatkan empat pekerja di lapangan, Jumat (3/10/2025).
Proyek yang dibiayai dari pendapatan bagi hasil (DAU) dan PAD tersebut memiliki nilai kontrak Rp2.548.363.525 dengan jangka waktu pelaksanaan 110 hari kalender. Namun, pantauan awak media di lokasi perempatan Cimuning menunjukkan tidak adanya pengawas maupun pihak pelaksana.
Seorang pekerja di lokasi mengaku, pengawas dari dinas hanya sekali datang saat hari pertama pengerjaan.
“Pekerjaan ini sudah tiga hari berjalan, pengawas tidak ada. Baru sekali datang, itu pun di hari pertama,” ungkapnya.
Selain itu, di area kegiatan juga tidak terlihat adanya rambu peringatan atau pita pembatas sebagai standar keamanan kerja. Dengan nilai kontrak miliaran rupiah, proyek tersebut hanya mempekerjakan empat orang yang juga tidak memakai helm pelindung kepala.
“Kami yang kerja cuma empat orang aja mas,” kata pekerja lain.
Minimnya pengawasan dan tenaga kerja ini menimbulkan tanda tanya besar terkait kualitas serta profesionalitas proyek pemerintah tersebut. Publik menilai dana miliaran rupiah semestinya dikelola dengan ketat agar hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dan standar.
Pengamat Hukum Angkat Bicara
Pengamat hukum publik, Abdan Sakuro, SH., MH, menilai kondisi ini dapat membuka celah terjadinya dugaan penyimpangan anggaran.
“Proyek bernilai miliaran rupiah seharusnya memenuhi standar pengawasan yang ketat dan transparan. Jika pengawas jarang hadir dan pekerja hanya empat orang, hal ini sangat berpotensi menimbulkan dugaan pelanggaran hukum, baik dalam aspek administrasi maupun pidana,” jelasnya.
Abdan menegaskan, pihak terkait harus segera melakukan evaluasi menyeluruh.
“Dinas terkait wajib melakukan pengawasan intensif. Jika terbukti ada kelalaian atau indikasi penyimpangan, aparat penegak hukum harus turun tangan. Jangan sampai uang negara sebesar itu terbuang percuma tanpa hasil yang maksimal,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana CV Adhy Tama maupun Dinas terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai ketidakhadiran pengawas dilapangan.
(Un)
Tim Komunitas Jurnalis Bekasi