Top ads

Mohamad Samsodin S.H.I., M.H. Dampingi warga Lawan Konstatering PN Bekasi

15 Oktober 2025, 22:14 WIB Last Updated 2025-10-15T15:14:08Z
Deskripsi Gambar
Deskripsi Gambar


SINYALBEKASI.COM
— Suasana tegang terjadi di kawasan Kavling Mawar Indah, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Rabu (15/10/2025), saat puluhan warga melakukan perlawanan langsung di lapangan terhadap kegiatan konstatering yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bekasi bersama tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat kepolisian.


Perlawanan warga ini mendapat pendampingan langsung dari kuasa hukum mereka, Mohamad Samsodin, S.H.I., M.H., bersama tim advokat dari Kantor Hukum MSR & Rekan. Mereka menilai kegiatan konstatering tersebut bertentangan dengan hukum dan melanggar hak-hak masyarakat yang selama ini tinggal di kavling tersebut selama lebih dari 20 tahun.


“Kegiatan konstatering yang dilakukan Pengadilan Negeri Bekasi bertentangan dengan hukum, karena para pelawan adalah masyarakat yang sudah tinggal lebih dari 20 tahun dan memiliki alas hak yang sah. Mereka merasa terganggu dan terancam oleh aktivitas pengadilan PN Bekasi,” tegas Mohamad Samsodin, S.H.MH didampingi Lia Mauliah Khasri ,SH di lokasi kejadian.


"Maka kegiatan tersebut dibubarkan oleh warga yang memiliki atas hak yang sah selama ini mereka tinggal,"Tambahnya.


Warga Tolak Eksekusi dan Pertahankan Kavling


Dalam insiden itu, warga menghadang petugas PN Bekasi yang datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran dan pencatatan objek sengketa. Mereka menghadang dan menolak tim gabungan ke area kavling.


Menurut Samsodin, tindakan warga merupakan bentuk perlawanan sah secara hukum (Derden Verzet) terhadap pelaksanaan konstatering yang dinilai cacat prosedur dan tidak mengindahkan hak-hak pihak ketiga.


“Ini bukan aksi anarkis, tetapi bentuk perlawanan hukum atas tindakan yang tidak adil. Tanah yang menjadi objek konstatering adalah lahan yang sah dimiliki warga berdasarkan akta jual beli dan sertifikat tanah yang tidak pernah disengketakan sebelumnya,” ujarnya.


Sengketa Akta Jual Beli Bermasalah


Perlawanan warga berawal dari adanya klaim kepemilikan tanah oleh Y.H.I., yang mengaku memiliki lahan berdasarkan empat akta jual beli tahun 1997. Namun, akta tersebut disebut cacat hukum karena pernah menjadi barang bukti dalam perkara pidana pemalsuan dokumen berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 142/Pid.B/2004/PN.Bks.


“Penjual dalam akta tersebut tidak bisa baca tulis dan tidak pernah menjual tanahnya. Jadi dasar kepemilikan Y.H.I. tidak sah, dan akta jual beli itu seharusnya dibatalkan,” jelas Samsodin.


Desak Pemerintah Daerah Turun Tangan


Samsodin dan tim kuasa hukum mendesak Wali Kota Bekasi Dr. Tri Adhianto Thahyono serta aparat pemerintah daerah untuk turut turun tangan dan mengawasi proses hukum di lapangan agar tidak menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat.


“Kami minta Wali Kota Bekasi ikut memberikan perlindungan hukum dan pengawasan agar tindakan di lapangan tidak bertentangan dengan asas keadilan dan hak warga,” pungkasnya.


Hingga berita ini diturunkan, kegiatan konstatering di lokasi dilaporkan berjalan ricuh dan dihentikan sementara akibat penolakan warga. Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut maupun status hukum lanjutan atas objek sengketa tersebut.


(Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini