SINYALBEKASI.COM – Biro Hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Mohamad Samsodin, S.HI., M.H., angkat bicara terkait polemik penerbitan badan hukum PSHT oleh Kementerian Hukum RI.
Samsodin menanggapi adanya pemberitaan dari pihak Murjoko yang menyebut bahwa penerbitan Badan Hukum PSHT sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0005248.AH.01.07 Tahun 2025 cacat administrasi.
“Dapat kami tegaskan kembali bahwa penerbitan tersebut sudah tepat, karena merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta,” ujarnya, Minggu (07/09/2025).
Ia menjelaskan, objek perkara dengan nomor 217/G/2019/PTUN.JKT. merupakan gugatan pembatalan Badan Hukum PSHT atas nama Kang Mas Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc., selaku Ketua Umum PSHT hasil Parapatan Luhur (Parluh) 2016, sebagaimana Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0010185.AH.01.07 Tahun 2019 tertanggal 26 September 2019. Dalam perkara tersebut, pihak penggugat adalah Murjoko dan Tono Suharyanto.
Samsodin menambahkan, dalam putusan akhir melalui upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), terdapat novum penting yakni penonaktifan Murjoko dari kepengurusan pusat PSHT. Hal inilah yang menjadi dasar Mahkamah Agung RI dalam Putusan Nomor 68 PK/TUN/2022 tanggal 7 April 2022, yang menyatakan objek sengketa memiliki kekuatan hukum kembali.
“Dengan demikian, Kementerian Hukum dan HAM RI sudah tepat menerbitkan Badan Hukum PSHT untuk Kang Mas Taufiq,” tegasnya.
Samsodin juga mengingatkan seluruh pihak, khususnya yang berkecimpung di bidang hukum, agar tidak mengorbankan anggota dan warga PSHT demi kepentingan pribadi.
“Sudah banyak saudara-saudara kita yang menjadi korban hingga harus mendekam di penjara akibat persoalan ini. Mari kita taat hukum, taat ajaran, tunduk pada kode etik advokat, dan setia pada sumpah PSHT. Jangan sampai organisasi ini hancur hanya karena kepentingan segelintir orang,” pungkasnya.
(Red)