SINYALBEKASI.COM, Senin 8 September 2025 – Sekretaris Bidang Pendidikan Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bekasi, M. Rizky Yusa Maulana, menyoroti kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi yang dinilai belum sebanding dengan gaji serta tunjangan fantastis yang diterima setiap bulannya.
Dalam perspektif pendidikan, DPRD tidak seharusnya sekadar hadir secara administratif dalam rapat atau pengesahan anggaran. DPRD juga dituntut menjadi lembaga yang mampu mendidik publik, memberi teladan integritas, serta melahirkan kebijakan yang berpihak pada kemajuan, khususnya dalam peningkatan kualitas pendidikan di Kota Bekasi. Namun, ia menilai, harapan tersebut belum tercermin dari kinerja yang ada saat ini.
Menurut Rizky Yusa Maulana “Setiap anggota DPRD Kota Bekasi memperoleh gaji, tunjangan, serta berbagai fasilitas yang cukup besar dari uang rakyat. Namun kualitas legislasi, pengawasan, maupun penyusunan anggaran yang dijalankan masih jauh dari harapan. Minim inovasi kebijakan yang benar-benar menjawab persoalan mendasar masyarakat, khususnya di bidang pendidikan,” Terangnya.
Lebih lanjut Rizky Yusa Maulana "ia mencontohkan masih rendahnya perhatian terhadap anak-anak dari keluarga tidak mampu, kesejahteraan guru honorer yang belum mendapat kepastian, serta kurangnya transparansi anggaran pendidikan. Kondisi tersebut, lanjutnya, menunjukkan DPRD belum memiliki keberpihakan nyata melalui program pengawasan maupun kebijakan strategis" ungkapnya.
Juga menyoroti Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 81 Tahun 2021 yang mengatur berbagai tunjangan dan fasilitas anggota DPRD. Menurutnya, kebijakan tersebut menimbulkan sorotan tajam karena nilai yang cukup besar tidak diimbangi dengan kualitas kerja para legislator.
“Rakyat tidak butuh wakil rakyat yang hanya hadir secara seremonial. Masyarakat membutuhkan wakil rakyat yang mampu mendidik melalui tindakan nyata, kebijakan berpihak, dan berdampak langsung, terutama di sektor pendidikan. Hal ini harus segera diwujudkan oleh para anggota DPRD Kota Bekasi,” Tutupnya.
(Red)