SINYALBEKASI.COM — Merasa difitnah dan dipermalukan di media sosial, Yuningsih (54), warga Kampung Siluman, Mangunjaya, Tambun Selatan, melaporkan seorang berinisial NR ke Polres Metro Bekasi atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut teregister dengan nomor STTPLAPDUAN/557/IV/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ, terkait dugaan tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik melalui media sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Yuningsih mengaku diri dituduh membawa kabur emas melalui unggahan di akun Facebook bernama Ellail Rachmah yang, menurut keterangan pelapor, diduga milik NR. Dalam unggahan tersebut, ditampilkan foto dirinya disertai tulisan bernada tuduhan agar mengembalikan emas.
“Saya sudah melunasi hutang, buktinya KTP saya sudah dikembalikan. Tapi foto saya tetap diposting dan saya dituduh seperti itu. Saya merasa malu,” ujar Yuningsih.
Ia juga menunjukkan cetakan unggahan yang beredar di media sosial, yang menurutnya memuat tudingan terhadap dirinya dan beberapa orang lainnya.
Tak hanya Yuningsih, sejumlah warga lain mengaku mengalami hal serupa dan turut mendatangi Polres Metro Bekasi untuk membuat laporan pada hari yang sama.
Yuningsih menuturkan, menurut pengakuannya, ia sempat meminjam uang sebesar Rp1 juta kepada pihak yang dikenalnya melalui skema pembelian emas di salah satu toko emas di Pasar Mini Mangunjaya.
“Kami diarahkan ke sebuah toko emas. KTP kami ditahan, lalu kami difoto bersama cincin dan surat emas. Setelah itu saya menerima uang Rp970 ribu dan diminta mengangsur Rp150 ribu per minggu selama 11 kali,” jelasnya.
Namun demikian, ia mengaku tidak pernah menerima emas yang dimaksud. Hal serupa juga disampaikan oleh beberapa warga lain yang mengaku mengalami kejadian sejenis.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan tanggapan. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
(Red)



