![]() |
| Sempat lolos dari jerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Samin Tan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI. (FOTO: Ist). |
Kasus hukum pengusaha tambang kembali memanas. Setelah sempat lolos dari jerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini Samin Tan justru menghadapi babak baru penindakan dari Kejaksaan Agung. Perkara ini tidak lagi sekadar soal tambang ilegal, tetapi mulai mengarah pada dugaan keterlibatan aparat negara dalam praktik pembiaran sistematis.
SINYALBEKASI.COM – Penanganan kasus dugaan korupsi sektor tambang kembali menyeret nama besar. Pengusaha batu bara, Samin Tan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penetapan ini terkait dugaan penyimpangan pengelolaan tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, dalam rentang waktu panjang 2017 hingga 2025. Bahkan, tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Meskipun izin usaha pertambangan telah dicabut, kegiatan penambangan dan penjualan tetap berlangsung hingga 2025 secara melawan hukum,” ujar Syarief dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).
Kasus ini bermula dari pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) PT AKT oleh pemerintah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas tambang tetap berjalan. Dalam konstruksi perkara, Samin Tan diduga berperan sebagai beneficial owner yang tetap mengendalikan operasional tambang secara ilegal.
Tak hanya itu, Kejaksaan juga mengungkap adanya indikasi kuat kerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan pengawasan. Dugaan “main mata” ini dinilai menjadi kunci mengapa aktivitas ilegal bisa berlangsung bertahun-tahun tanpa penindakan.
“Ada keterlibatan pihak penyelenggara negara. Identitasnya akan kami sampaikan setelah alat bukti semakin kuat,” lanjut Syarief.
Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan dan/atau kerugian perekonomian dalam jumlah signifikan. Bahkan, dalam perkara ini, tersangka juga dikenai kewajiban pembayaran denda mencapai Rp4,2 triliun.
Untuk memperkuat pembuktian, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah wilayah, antara lain Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah. Lokasi yang disasar meliputi rumah pribadi tersangka hingga kantor PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM), perusahaan induk PT AKT.
Kejaksaan memastikan, penyidikan tidak akan berhenti pada satu tersangka. Sejumlah pihak lain, termasuk dari unsur penyelenggara negara, tengah didalami perannya dalam perkara ini.
Menariknya, kasus ini menjadi sorotan publik karena sebelumnya Samin Tan sempat dinyatakan tidak bersalah dalam perkara di pengadilan tindak pidana korupsi, dengan pertimbangan sebagai korban pemerasan dan tidak memenuhi unsur pemberi gratifikasi.
Kini, dengan konstruksi perkara yang berbeda, penegak hukum mencoba membuka kembali dugaan praktik korupsi di sektor pertambangan yang selama ini dinilai sarat kepentingan dan celah pengawasan.
Angle Berita (untuk redaksi):
“Dua Wajah Penegakan Hukum”Dari bebas di pengadilan Tipikor hingga kini ditahan Kejagung — menunjukkan dinamika dan perbedaan konstruksi hukum antar lembaga.
“Tambang Ilegal Berbalut Izin Dicabut”Fokus pada praktik operasional tambang pasca pencabutan izin yang tetap berjalan hingga bertahun-tahun.
“Jejak Keterlibatan Aparat”Pendalaman dugaan kolusi antara pengusaha dan pengawas tambang sebagai pintu masuk skandal yang lebih besar.
“Kerugian Negara vs Pembiaran Sistemik”Menyoroti potensi kerugian triliunan rupiah akibat lemahnya pengawasan dan dugaan pembiaran.
“Ujian Kejagung Bongkar Mafia Tambang”Apakah kasus ini akan berhenti pada satu tersangka atau berkembang menjadi skandal besar sektor energi? (Red).



