SINYALBEKASI.COM - Tim Pelayanan Hak Asasi Manusia (HAM) dari Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Republik Indonesia melakukan kunjungan ke Sekolah Advent XIV Bekasi pada Kamis (05/02/2026). Kunjungan ini diduga adanya informasi terkait RS, dengan salah satu yang hadir adalah Dr. Osbin Samosir, M.Si.
Menurut informasi dilapangan, tujuan kunjungan Dr. Osbin Samosir adalah memastikan pemenuhan hak-hak anak di lingkungan sekolah tersebut.
"Kedatangan kami murni untuk verifikasi hak anak," ujar Dr. Osbin saat dikonfirmasi.
Ketika ditanya terkait kasus yang melibatkan RS, Dr. Osbin menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar ranah yudisial KemenHAM.
"Itu bukan ranah yudisial kami, tapi urusan pengadilan, kepolisian, dan Komnas HAM," tegasnya.
Sementara itu, pihak keluarga RS mengonfirmasi bahwa mereka sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi guna memperjuangkan hak keadilan bagi RS.
Kasus RS sendiri telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Pihak keluarga RS, saat dikonfirmasi terpisah, menyatakan bahwa mereka sedang memperjuangkan hak keadilan melalui jalur hukum formal. "Kami fokus pada sidang untuk memastikan hak-hak RS terpenuhi," ucap Tomu U Silaen.
Menerima Pengaduan Sepihak
Tim Kuasa Hukum RS, Ramses Kartago & rekan kecewa terhadap Ketua dan Anggota Komisi XIII DPR RI atas pernyataan-pernyataan sepihak bahkan terkesan tendensius menyudutkan klien saya RS pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Tanggal 26 November 2025 dan 2 Februari 2026 atas pengaduan YS orangtua terduga korban tindak pidana kekerasan dan percabulan inisial (R).
"Mereka tidak mengetahui rangkaian peristiwa kejadian tetapi sudah seenaknya menghakimi klien kami dengan cara memaksa penyidik untuk segera mentersangkakan klien kami RS bahkan merekomendasikan LPSK, Komnas Perempuan, untuk mendatangi dan mengawal proses hukum yang di laksanakan Polres Metro Kota Bekasi sampai di jadikan tersangka.
"Kami mencurigai Penyidik Polres Metro Bekasi, atas dua alat bukti yang di anggap sah yaitu hasil Visum kemudian pengakuan korban, tanpa menyita CCTV, dan tidak olah TKP tetapi langsung menjadikan RS tersangka tindak pidana kekerasan dan percabulan.
Tim Kuasa Hukum RS mengatakan, “Keadilan harus hadir bagi seluruh Warga Negara, jadi semestinya sebagai Wakil Rakyat hadirlah di tengah kedua belah pihak pelapor dan terlapor, bagaimana kami tidak kecewa, atas pernyataan - pernyataan pada saat RDP, bahkan sesuka hati mereka menyalahkan klien saya tanpa melihat kerangka peristiwa yang sebenarnya.”
“Kedepannya kami mengharap kepada Komisi XIII ada undangan atau klarifikasi kepada kami sehingga memiliki nilai bobot di mata publik, saya minta janganlah "Cari Panggung" atas derita klien saya Ramses Sinurat,” pungkasnya.
Untuk di ketahui, RS menjadi tersangka oleh penyidik unit PPA Polres Metro Bekasi pada tanggal 15 Desember 2025 atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan percabulan (pasal 80,82) KUHAP) dengan LP/B/1808/X/2024 SPKT.SAT.Reskrim/
Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 11 Oktober 2024 ; dan LP No : LP/B/345/II/2025/SPKT.SAT.tanggal 17 Februari 2025.
Klien Kami di Kriminalisasi
Terkait RDP Komisi XIII DPR RI, dan datangnya Rieke Phitaloka ke PN Bekasi, Kuasa Hukum RS, Mangalaban Silaban SH, mengatakan, Komisi XIII dan Rieke Phitaloka bukan hanya cari panggung lagi, tapi sudah ada indikasi untuk meng-Kriminalisasi RS, kami sangat menyesalkan tindakan mereka seolah RDP dianggap menjadi sidang pengadilan," tegas Mangalaban Silaban SH. Pada hari Minggu, (08/02/2026)
Guna diketahui Publik, dikutip dari hasil RDP Komisi XIII DPR RI, tgl 26 November 2025 dan 02 Pebruari 2026, demikian kesimpulannya:
1. Mendukung rekomendasi LPSK, Komnas Perempuan, KPAI Dengan menerapkan keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dalam penanganan kasus kekerasan seksual;
2. Mendesak LPSK,Komnas Perempuan, KPAI, Untuk memperkuat koordinasi dengan Polres Metro Bekasi, sampai penetapan tersangka guna penanganan dengan cepat mengenai kasus;
3. Mendorong lPSK, KPAI, Komnas Perempuan untuk memperkuat kaloborasi terhadap kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan termasuk kekerasan seksual, perundungan di lingkungan sekolah;
4. Komisi XIII bersama LPSK, KPAI, Komnas Perempuan untuk secara langsung meninjau perkembangan kasus yang di tangani Polres Metro Bekasi secara Transparan.
Keputusan Sidang Praperadilan di Pertanyakan ?
Keputusan Sidang perkara Praperadilan Nomor : 1/pid.pra/2026/PN.Bks antara Kepolisian Resort Metropolitan Bekasi melawan Ramses Sinurat melalui Kuasa hukumnya pada Senin 02/02/26 telah di bacakan hakim tunggal, Dr Purnama SH yaitu menolak semua gugatan pemohon dengan alasan bahwa dua alat bukti merupakan kewenangan Penyidik.
(Rab)


