Top ads

Jalan Caringin Rusak, Bang Arab: "Pemerintah Harus Segera Bertindak, Jangan Tunda-Tunda Lagi

17 Februari 2026, 21:25 WIB Last Updated 2026-02-17T14:25:11Z
Deskripsi Gambar
Deskripsi Gambar


SINYALBEKASI.COM, Bekasi - Jalan Caringin, Mustika Sari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, dalam kondisi rusak parah dan berlubang, sehingga memicu kekhawatiran warga akan keselamatan pengguna jalan. Selasa, (17/02/26), warga setempat mendesak pemerintah daerah untuk segera memperbaiki jalan tersebut.

"Sudah beberapa kali pengendara motor terjatuh di jalan tersebut karena jalan yang berlubang. Kami mendesak pemerintah kota Bekasi untuk segera memperbaiki jalan ini," kata Arsyad (40), warga setempat.


Warga berharap pemerintah dapat segera menindaklanjuti desakan mereka dan memperbaiki jalan Caringin agar aman digunakan oleh masyarakat. "Kami tidak ingin ada lagi korban karena jalan yang rusak. Pemerintah harus bertanggung jawab dan segera bertindak," kata Arsyad.


Selain perbaikan badan jalan, warga juga meminta pemerintah membenahi saluran air di sekitar lokasi. Mereka menilai drainase yang sempit menyebabkan air meluap saat hujan dan mempercepat kerusakan jalan.


“Kalau diperbaiki, jangan hanya jalannya saja. Saluran airnya juga harus dibenahi agar tidak terus tergenang dan cepat rusak lagi,” tambah Arsyad.


Warga berharap perbaikan dilakukan secara menyeluruh dan tidak bersifat sementara. Mereka menilai keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas pemerintah daerah.


Sorotan tajam juga datang dari Ketua Komunitas Jurnalis Bekasi (Kojas), Bang Arab. Ia menilai respons pemerintah terhadap kondisi jalan rusak terkesan lamban dan tidak sigap.


“Apakah harus menunggu korban dari pihak pemerintahan dulu baru dikerjakan? Ini sangat miris dan memprihatinkan,” tegasnya.


Menurutnya, pemerintah semestinya lebih proaktif dalam mengidentifikasi dan memperbaiki infrastruktur yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.


Bang Arab juga mengingatkan bahwa kewajiban menjaga kondisi jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 24 disebutkan, penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan serta memberikan tanda atau rambu peringatan pada lokasi berbahaya.Menanggapi hal tersebut, Bang Arab, Ketua Komunitas Jurnalis Bekasi (Kojas) sangat prihatin atas kinerja pemerintahan yang dinilai lambat dan kurang cepat dalam menangani kasus ini.


“Masa harus ada korban dari pihak pemerintahan baru mau dikerjakan? Ini sangat miris dan memprihatinkan,” tegasnya.


Bang Arab juga menambahkan, “Pemerintah harus hadir dan bertindak cepat. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan akibat infrastruktur yang tidak layak,” pungkasnya.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Bekasi terkait jadwal perbaikan Jalan Caringin.


(Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini