
Mohamad Samsodin, S.H., M.H.,
SINYALBEKASI.COM - Mohamad Samsodin, S.H., M.H., melaporkan sejumlah pihak berinisial EK, Y, dan TR ke Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan melalui media sosial.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/242/I/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota, tertanggal 25 Januari 2026, atas dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepada awak media, Mohamad Samsodin menjelaskan bahwa laporan tersebut bermula dari beredarnya sebuah video yang diunggah oleh akun media sosial @pejuang.psht8. Video tersebut, menurutnya, sempat tersebar melalui berbagai platform media sosial dan grup WhatsApp selama beberapa hari sebelum akhirnya tidak lagi tersedia atau diduga telah diturunkan (take down). Meski demikian, Samsodin menyatakan bahwa seluruh konten yang dimaksud telah disimpan sebagai barang bukti.
Ia menuturkan, dalam video tersebut terdapat narasi yang menyebut dirinya sebagai pengacara yang diduga tidak menjalankan penanganan perkara terkait perselisihan tanah antara para pihak. Selain itu, video tersebut juga menyinggung persoalan pembayaran kepada ahli waris dalam transaksi jual beli tanah yang dikaitkan dengan komitmen tertentu.
Lebih lanjut, Samsodin menyebut bahwa dalam video tersebut juga ditampilkan dokumen yang disebut sebagai dokumen kantor hukum, yang menurutnya selama ini dinyatakan hilang dan kemudian ditemukan dalam unggahan akun media sosial tersebut.
“Saya selama ini membangun nama baik kantor hukum secara profesional. Perkara klien merupakan urusan law firm dan tidak berkaitan dengan organisasi apa pun. Oleh karena itu, pokok persoalan ini perlu diluruskan,” ujar Samsodin.
Ia juga menyayangkan narasi yang menurutnya dapat menimbulkan persepsi negatif dan menyudutkan pihak tertentu tanpa dasar yang jelas. Meski demikian, Samsodin menyatakan tetap terbuka terhadap penyelesaian secara baik-baik sepanjang dilakukan dengan itikad baik.
“Isi dan narasi dalam video tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan berpotensi merugikan nama baik saya, baik secara pribadi maupun profesional sebagai seorang advokat,” tambahnya.
Atas peristiwa tersebut, Samsodin memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor maupun pemilik akun media sosial yang disebutkan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Pers dan prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Red)

