SINYALBEKASI.COM, 30 Oktober 2025 — Kuasa hukum Muhammad Anzar Latifansyah, Mohamad Samsodin, SH., MH, menyampaikan bahwa putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Majelis Kehormatan Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia telah bersifat final dan berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan tersebut, kliennya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik advokat sebagaimana dituduhkan oleh pihak pengadu.
“Dengan adanya putusan tersebut, jelas bahwa klien kami tidak terbukti melanggar kode etik advokat, dan seluruh tuduhan pengadu tidak berdasar,” ujar Samsodin kepada awak media, Kamis (30/10/2025).
Samsodin menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik dan kekeluargaan. Bahkan, kliennya yang telah banyak berkontribusi dan berprestasi di perusahaan milik pengadu tetap memilih jalur damai.
“Kami sudah mencoba berkomunikasi dengan baik dan merendahkan hati agar masalah ini selesai secara kekeluargaan. Namun, entah dengan motif apa, pengadu justru melaporkan klien kami secara frontal, bahkan disertai dugaan intimidasi,” ungkapnya.
Menurutnya, tindakan pengadu tersebut sangat disayangkan karena profesi advokat merupakan penegak hukum yang memiliki kedudukan terhormat dan tidak seharusnya diadukan secara serampangan tanpa dasar kuat.
Lebih lanjut, Samsodin menegaskan bahwa dengan telah diputusnya Peninjauan Kembali Majelis Kehormatan Ad Hoc Peninjauan Kembali Nomor 01/MKA-PK/DPP-2008/X/2025, maka status hukum kliennya telah dinyatakan bersih dari pelanggaran etik.
“Putusan tersebut sangat jelas dan terang benderang. Oleh karena itu, kami meminta kepada penyidik Polda Metro Jaya agar segera menindaklanjuti laporan klien kami dan melakukan gelar perkara, sehingga status hukum dapat ditingkatkan sesuai Pasal 378 KUHP jo Pasal 220 KUHP,” tegasnya.
"Sesuai pasal 378 KUHP jo pasal 220 KUHP atas laporan palsu, hal ini kami tegaskan karena pengadu telah menyerang berlebihan, tentang kehormatan advokat dan apalagi memviralkan dengan media online, jadi diam saya selama ini telah cukup saatnya saya harus membela klien kami secara totalitas yang mana seprofesi,"Pungkasnya.
(Red)


